Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan

ABDYA NEWS

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:05 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Kali ini, personel Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babussalam. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial M.R. (35), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan bermula ketika personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Desa Perapat Hilir sering terjadi aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di rumah tersebut, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Personel kemudian mendekati pria tersebut dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pria yang mengaku berinisial M.R., petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuhnya.

Namun, petugas kemudian melihat sebuah celana panjang yang tergantung di dinding rumah. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap celana tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu di dalam kantongnya.

Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, M.R. mengakui bahwa sabu yang ditemukan di dalam celana yang tergantung di dinding tersebut adalah miliknya. Barang Bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, di antaranya 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,20 gram, 1 buah plastik bening ukuran kecil dan 1 buah celana panjang

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. Melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto,S.H, M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya tersebut dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat mencegah serta memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap
Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:51 WIB